PROSEDUR REGRISTASI ULANG TAHAP
pertama
1. Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi
mengambil surat tanda LULUS di tempat pendaftaran (Loket 7) dalam rentang waktu
1 minggu setelah dinyatakan lulus. Bagi yang dinyatakan lulus namun tidak
mengambil Surat Tanda Lulus sampai batas waktu yang ditentukan maka dinyatakan
batal kelulusannya.
2. Membayar DP sebesarRp. 3.000.000,- (TigaJuta Rupiah) di bank BNI loket
UPN “Veteran” Yogyakarta atau melalui transfer ke nomor rekening yang tertera
dalam surat tanda lulus
3. Lakukan validasi pembayaran bagi calon mahasiswa yang pembayarannya
melalui transfer dari bank lain kebagian keuangan (loket 3) di bagian selatan
lantai dasar gedung Yos Sudarso (Gedung Perpustakaan)
4. Membawa bukti pembayaran, kartu peserta, surat tanda LULUS kebagian
pendaftaran dan serahkan ke petugas pendaftaran bagian registrasi
5. Menerima surat tanda diterima sebagai mahasiswa baru TA.
2013/2014
PROSEDUR REGRISTASI ULANG TAHAP
KEDUA
Mahasiswa yang telahmembayar DP dan
telah menerima surat tanda diterima sebagai mahasiswa dapat segera melakukan
regristasi ulang tahap kedua. Prosedur registrasi ulang tahap kedua adalah
sebagai berikut:
1. Membayar biaya DPP 1, SPP
Tetap dan Variabel semester 1 serta jas alamater/ pakaian olahraga, buku WIMAYA
sesuai dengan yang tertera pada surat tanda lulus di bank BNI loket UPN
“Veteran” Yogyakarta atau melalui transfer ke nomor rekening yang tertera dalam
surat tanda lulus
2. Lakukan validasi pembayaran bagi calon mahasiswa yang pembayarannya
melalui transfer dari bank lain kebagian keuangan (loket 3) di bagian selatan
lantai dasar gedung Yos Sudarso (Gedung Perpustakaan)
3.Membawa bukti pembayaran, kartu peserta, surat tanda Lulus, dan dokumen
pendukung :
a)SuratTanda Lulus dari SMA / SMK / MA (2 lembar)
b)Fotokopiijasah /STTB yang dilegalisir ( 2 lembar)
c)Fotokopi SKHUN yang dilegalisir ( 2 lembar)
d)Fotokopi AkteKelahiran (2 lembar)
e)Surat hasil tes kesehatan bagi kelompok eksakta (1 lembar)
f)Surat pernyataan menjadi mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta bermetarai dan
ditandatangani oleh mahasiswa dan orang tua / wali
Menerima Kartu Tanda Mahasiswa sementara sebagai mahasiswa baruTahunAkademik
2013/2014 yang berlaku sampai batas waktu tertetentu.